News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mau Lolos Sekolah Kedinasan, Ini 3 Tahapan Yang Harus Anda Lewati

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herman Suryatman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendaftaran lembaga pendidikan kedinasan telah dibuka mulai 9 hingga 30 April 2018 mendatang.

Kalau tahun lalu jumlahnya kurang dari 500 catar untuk Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD), kini terdapat 2.676 formasi yang dibuka untuk pendidikan kedinasan perhubungan laut, udara, hingga perkeretaapian.

Jumlah tersebut dibagi ke dalam dua kelompok, yakno 1.988 formasi program studi pola pembibitan Kemenhub, dan 688 formasi program studi pola pembibitan pemda.

Dijelaskan Seleksi calon mahasiswa baru/taruna/taruni sekolah kedinasan tahun 2018 dilakukan melalui tiga tahapan.

Tahap pertama berupa seleksi administrasi panitia seleksi pada kementerian/lembaga melakukan. Bagi yang lolos harus mengikuti tahapan kedua, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT), kemudian tahap ketiga adalah seleksi lanjutan.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Infoemasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 22/2018 tentang Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi/Taruna-taruni Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga tahun 2018.

“Seleksi lanjutan dapat berupa tes kesehatan, tes kesamaptaan, tes psikologi, tes wawancara, dan tes lainnya yang dipersyaratkan oleh sekolah kedinasan di masing-masing Kementerian/Lembaga,” ungkap Herman, seperti dikutip Tribunnews.com dari laman Kementerian PANRB, Jumat (13/4/2018).

Dijelaskan juga bahwa yang dimaksud dengan Sekolah Kedinasan adalah Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Pun Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara dengan pola ikatan dinas dan/atau pola pembibitan.

Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi/Taruna-Taruni Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2018 memiliki tiga tujuan. Pertama, memperoleh pegawai negeri sipil dari lulusan sekolah kedinasan yang memiliki kompetensi spesifik yang dibutuhkan oleh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.

Kedua, memperoleh pegawai negeri sipil dari lulusan sekolah kedinasan yang memiliki karakteristik pribadi sebagai pelayan publik.

Adapun tujuan ketiga, memperoleh pegawai negeri sipil dari lulusan Sekolah Kedinasan yang memiliki karakteristik sebagai pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 22/2018 tersebut, penerimaan mahasiswa-mahasiswi/taruna-taruni Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2018 dilaksanakan secara transparan, obyektif, kompetitif, bebas dari unsur korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), dan tidak diskriminatif.

“Jangan percaya dengan bujuk rayu oknum-oknum yang mengaku bisa meloloskan dalam seleksi ini. Apalagi kalau oknum itu minta sejumlah uang. Jangan percaya,” tegas Herman.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini