News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Century

Nadia Mulya: Ini Tidak Adil, Mengapa Hanya Ayah Saya yang Dipenjara?

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presenter Nadia Mulya yang juga merupakan putri dari terpidana kasus Dugaan korupsi dana talangan (bailout) Bank Century Budi Mulya, usai menyambangi KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018). TRIBUNNEWS.COM/FITRI WULANDARI

Lebih lanjut Boyamin menekankan bahwa tujuan kedatangan dirinya dan keluarga Budi Mulya hanya satu, yakni menegakkan hukum dan keadilan.

"Tujuan (kami) ke KPK adalah semata-mata untuk penegakkan hukum dan keadilan," kata Boyamin.

Presenter Nadia Mulya yang juga merupakan putri dari terpidana kasus Dugaan korupsi dana talangan (bailout) Bank Century Budi Mulya, usai menyambangi KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018). TRIBUNNEWS.COM/FITRI WULANDARI (Tribunnews.com/Fitri Wulandari)

Sebelumnya, MAKI telah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan korupsi dana talangan (bailout) Bank Century.

Dalam gugatan itu, KPK diwajibkan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Boyamin menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menyerahkan salinan putusan tersebut terhadap KPK.

"Atas dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK dalam kasus korupsi Century, maka tidak ada alasan lagi KPK untuk tidak menetapkan tersangka baru dalam kasus Century," jelas Boyamin.

Sejumlah nama yang menurutnya terkait dengan kasus tersebut, meluliputi Raden Pardede, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Goeltom, serta mantan Wakil Presiden RI Boediono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini