"Agar media sekarang bisa memberitakan cerita sesungguhnya," papar Nadia.
Ia menekankan bahwa ayahnya sedikit pun tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan dalam kebijakan tersebut.
"Jadi kalau mau bilang kasus Century itu tidak bisa hanya Budi Mulya seorang, anda harus bisa lihat, bapak saya tidak ada terlibat sama sekali dalam proses apapun untuk bailout," kata Nadia.
Namun ia mempertanyakan mengapa ayahnya yang harus terkena imbasnya seorang diri, dan mengapa harus menerima hukuman yang ia nilai sangat berat.
"Tapi kenapa semua hukuman seperti diberikan kepada dia seorang? Hukumannya juga sangat berat, kenapa?" tegas Nadia.
Nadia beranggapan bahwa mungkin beratnya vonis yang diterima ayahnya itu merupakan bentuk simbol agar kasus berhenti pada vonis untuk Budi Mulya saja.
Namun ia sangat merasa hal itu tidak adil, lantaran ia menganggap masih ada orang-orang yang harus menjadi tersangka baru dalam kasus Bank Century.
"Mungkin agar semua orang (bisa melihat), sudah cukup sampai di Budi Mulya saja? Menurut saya itu sangat tidak adil," tandas Nadia.
Saat itu, di jajaran pimpinan Bank Indonesia, Budi Mulya menjabat sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Moneter Bank Indonesia (BI), sedangkan Boediono menjabat sebagai atasannya, yakni Gubernur BI.
Terkait harapan keluarga Budi Mulya untuk mendapatkan keadilan, Nadia Mulya pun pada Kamis sore menyambangi gedung KPK bersama ibundanya, Anne Mulya dan Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Baca: Zumi Zola Berbagi Kamar Sel dengan Andi Narogong
Kedatangannya merupakan bentuk upaya meminta KPK agar mematuhi putusan praperadilan.
Keluarga Budi Mulya dan MAKI mendesak KPK segera melakukan penetapan tersangka baru dalam kasus yang telah bergulir cukup lama itu.
"(Kami mendesak KPK) untuk segera menetapkan tersangka baru kasus Century, pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan," tegas Boyamin, Kamis (12/4/2018).