TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) AM Hendropriyono, mengumumkan pernyataan mengejutkan setelah penetapan partai politik peserta pemilu 2019.
Dia menyatakan keinginan untuk mengundurkan diri dari posisi sebagai ketua umum PKPI dan melepaskan diri dari keiikutsertaan di partai politik.
"Saya sangat gembira dan terharu. Saya mendapat kenang-kenangan dari saudara-saudara KPU untuk bisa mendapatkan SK dan Nomor 20. Ini saat terakhir berkiprah di partai," tutur Hendropriyono, ditemui di kantor KPU RI, Jumat (13/4/2018).
Baca: Di Hadapan Mahasiswa UI, Boediono Paparkan 3 Kunci Pembangunan Negara
Dia merasa sudah lengkap pencapaian karier setelah menjabat sebagai ketua umum partai politik. Sebelumnya, dia pernah mendapatkan kepercayaan tiga kali sebagai menteri.
Dia pernah memangku berbagai jabatan yang berturut-turut, Sekretaris Pengendalian Operasional Pembangunan Republik Indonesia (1996-1998), Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan (PPH) dalam Kabinet Pembangunan VII.
Selain itu, menjabat sebagai Menteri Transmigrasi dan PPH dalam Kabinet VII dan menjabat sebagai Menteri Transmigrasi dan PPH dalam Kabinet Reformasi Pembangunan yang kemudian merangkap sebagai Menteri Tenaga Kerja ad-interim.
Pada periode 2001-2004, dia menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) di Kabinet Gotong Royong.
"Sudah merasa cukup di politik nasional. Tiga kali menjadi menteri. Sekarang mendapat pengalaman di partai. Ini pengalaman pertama dan terakhir," kata dia.
Selain merasa cukup terhadap karier yang sudah dicapai, dia mengaku faktor usia menjadi salah satu alasan memutuskan berhenti. Hendropriyono akan menginjak usia ke-73 tahun pada 7 Mei mendatang.
"Bulan depan usia saya 73, mau 74. Kalau tidak mau berhenti juga akan diberhentikan Tuhan. Enough is Enough," tambahnya.
Sebagai pengganti ketua umum PKPI, dia menambahkan, dalam waktu dekat partai itu akan melakukan kongres luar biasa (KLB).