TRIBUN-VIDEO.COM - Geram karena jaksa selalu mengungkit benjolan sebesar bakpau, Fredrich Yunadi akhirnya membawa bakpau asli dari Surabaya, ke ruang sidang.
Pada sidang hari Kamis (12/4/2018), mantan pengacara Setya Novanto itu, membawa bakpau ke ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terdakwa kasus menghalangi penyidikan e-KTP itu pun sempat menjelaskan bakpau yang ia bawa.
"Saksi tahu bakpau? Yang saya maksud benjolan seperti bakpau ya bakpau ini. Ini maksud bakpaunya. Menurut saksi bakpaunya yang besar? Saya kan tidak bilang benjolan sebesar bakpau super. Ini dari tadi jaksa mengulang-ulang bakpau, merusak nama saya," terang Fredrich sambil menunjukkan bakpau yang dibawanya kepada para saksi yang dihadirkan di persidangan.
Ia membawa bakpau yang dikemas khusus. Bakpau ini berwarna putih, dengan ukuruan mini. Bakpau ditempatkan di piring plastik yang juga berwarna putih lalu direkatkan dengan plastik pembungkus makanan. Bakpau tersebut sempat ditunjukkan saat sidang dihadapan majelis hakim, jaksa, kuasa hukum dan peserta sidang.
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung
Merespon itu, baik majelis hakim, jaksa, peserta sidang hingga kuasa hukum Fredrich Yunadi langsung tertawa lepas. Selama beberapa detik, ruang sidang riuh, penuh tawa.
Di akhir sidang, awak media kembali meminta Fredrich menunjukkan bakpau yang dibawanya. Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu pun kembali memamerkan bakpau yang ia bawa.(*)