News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berkas Lengkap, Bupati Lampung Tengah Segera Disidang

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Bupati Lampung Tengah noanktif Mustafa usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (16/4/2018). Tersangka Mustafa yang akan maju pada Pilkada mendatang menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah kepada DPRD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pelimpahan tahap kedua berkas tersangka kasus suap Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa.

Berkas perkara penyidikan sudah lengkap dan naik ke tahap penuntutan.

"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum atau tahap dua," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (16/4/2018).

Mustafa akan segera menjalani sidang dengan pelimpahan berkas ini. Namun, belum diketahui lokasi sidang Mustafa.

Seperti diketahui, KPK lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

Baca: KPK Panggil Empat Ketua Fraksi DPRD Lampung Tengah Terkait Kasus Suap Pinjaman Daerah

Ketiga tersangka itu antara lain, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman.

Baca: Ricuh di Stadion Kanjuruhan Malang, Pembina The Jakmania: Itu Tergantung Prestasi Tim

Sehari setelahnya, KPK kembali menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mustafa diduga secara bersama-sama menjadi pemberi suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah agar menyetujui usulan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini