Dalam dakwaan, Jaksa menduga Aman Abdurrahman alias Oman Rochman terlibat dalam aksi serangan bom Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur.
Terpidana utama bom Samarinda adalah Joko Sugito.
Jaksa menduga Sugito dan Aman pernah bertemu di Lembaga Permasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Sementara, dalam kesaksian Sugito di PN Jakarta Selatan pada 27 Maret 2017 mengatakan sering merakit bom untuk persiapan akhir zaman.
Pemahaman itu diperolehnya setelah mendengar sejumlah ceramah Aman Abdurrahman.
Aman Abdurrahman didakwa pasal berlapis karena diduga menjadi aktor intelektual teror bom Thamrin dan sejumlah aksi terorisme dalam rentang waktu 2008 hingga 2016.
Dalam dakwaan primer, Aman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 6, subsider pasal 15 juncto pasal UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancama pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara itu, dalam dakwaan sekunder, Aman Abdurrahman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 7, subsider pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.