News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Century

Kasus Century, KPK Kaji Pemanggilan Mantan Wapres Boediono

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/4/2018). KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka terkait diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pengkajian terhadap kemungkinan untuk membuka kembali kasus skandal Bank Century.

"KPK sedang mengkaji itu. Kita menugaskan penyidik dan jaksa untuk mendalami itu. Mudah-mudahan dalam waktu yang dekat kita akan mendapat masukan," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Kantor PPATK, Jalan Ir. H Juanda, Jakarta Pusat, Selasa, (17/4/2018).

Mengenai pemanggilan mantan Wakil Presiden Boediono yang dinyatakan sebagai tersangka berdasarkan putusan praperadilan hakim pengadilan Jakarta Selatan, Agus mengaku pihaknya masih melakukan pengkajian. Pihaknya masih mendengarkan masukan dari penyidik.

"Itu tadi kita masih mendengarkan masukan dari penyidik lain," jelas Agus.

Namun dalam waktu dekat, Agus mengaku pihaknya belum berencana memeriksa Boediono.

Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus Century.

Baca: Berat Badan Tambah, Ahok Lahap 33 Buku Setebal 600-700 Halaman

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar memutuskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan kasus skandal Bank Century.

Baca: Lagu Sang Penggoda, Maia Estianty: Saya Enggak Suka Bahas Yang Dulu-Dulu

Selain itu KPK, juga diminta untuk memberikan status tersangka terhadap mantan Wakil Presiden Boediono yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia, serta beberapa rekannya.

"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang undangan yg berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya atau melimpahkannya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," bunyi putusan Hakim Effendi Mukhtar. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini