TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pengkajian terhadap kemungkinan untuk membuka kembali kasus skandal Bank Century.
"KPK sedang mengkaji itu. Kita menugaskan penyidik dan jaksa untuk mendalami itu. Mudah-mudahan dalam waktu yang dekat kita akan mendapat masukan," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Kantor PPATK, Jalan Ir. H Juanda, Jakarta Pusat, Selasa, (17/4/2018).
Mengenai pemanggilan mantan Wakil Presiden Boediono yang dinyatakan sebagai tersangka berdasarkan putusan praperadilan hakim pengadilan Jakarta Selatan, Agus mengaku pihaknya masih melakukan pengkajian. Pihaknya masih mendengarkan masukan dari penyidik.
"Itu tadi kita masih mendengarkan masukan dari penyidik lain," jelas Agus.
Namun dalam waktu dekat, Agus mengaku pihaknya belum berencana memeriksa Boediono.
Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus Century.
Baca: Berat Badan Tambah, Ahok Lahap 33 Buku Setebal 600-700 Halaman
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar memutuskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan kasus skandal Bank Century.
Baca: Lagu Sang Penggoda, Maia Estianty: Saya Enggak Suka Bahas Yang Dulu-Dulu
Selain itu KPK, juga diminta untuk memberikan status tersangka terhadap mantan Wakil Presiden Boediono yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia, serta beberapa rekannya.
"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang undangan yg berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya atau melimpahkannya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," bunyi putusan Hakim Effendi Mukhtar.