News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Terima Suap

Wakil Wali Kota Kotamobagu Jadi Saksi Meringan Untuk Aditya Moha di Pengadilan Tipikor Jakarta

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aditya Moha.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus suap dengan terdakwa anggota DPR RI, Aditya Moha hari ini, Rabu (18/4/2018) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam sidang kali ini, dari kubu terdakwa menghadirkan sejumlah saksi meringankan, diantaranya Wakil Wali Kota Kotamobagu, Jainudin Damopolii.

Baca: PDIP Tanggapi Positif Rencana Pertemuan Wiranto Dengan SBY

Saat memberikan kesaksian, Jainudin menyampaikan terdakwa Aditya Moha merupakan idola di keluarga.

Aditya Moha yang juga putra dari mantan Bupati Bolaang Mongondow itu dikenal cukup dekat dengan warga Manado, khususnya Kotamobagu.

Diungkap Jainudin, berita soal Aditya Moha ditangkap KPK karena menyuap Sudiwardono selaku Ketua Pengadilan Tinggi Manado memang mengejutkan.

Namun, secara kemanusiaan, dia memandang itu sebagai hal yang wajar.

"Sebagai anak, saya pun akan melakukan berbagai cara untuk ibu saya. Jika ibu saya tercebur ke sungai, saya juga pastinya dengan segala upaya akan menyelamatkan ibu saya," papar Jainudin.

Baca: Suami Istri Alami Luka Bakar Akibat Ledakan Tabung Gas 12 Kilogram di Bekasi

Jainudin menambahkan Aditya Moha merupakan anak yang berbakti pada orangtua, walaupun harus menanggung risiko kini duduk di kursi terdakwa.

"Pak Aditya ini berbakti, mungkin caranya tidak sesuai di mata hukum," tegasnya.

Diketahui, Aditya Moha didakwa menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono total SGD 110.000.

Suap diberikan beberapa tahap dengan tujuan ibunda Aditya, Marlina Moha Siahaan, terdakwa perkara korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara tahun 2010 tidak ditahan dan divonis bebas.

Sebelumnya oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado, Marlina sudah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair pidana kurungan dua bulan dan membayar uang pengganti sebesar 1.250.000.000 dengan perintah agar terdakwa ditahan.

Atas putusan itu, kubu Marlina mengajukan banding ke PT Manado lanjut menyuap Ketua PT Manado, Sudiwardono untuk mempengaruhi putusan.

Bertempat di rumah Sudiwardono di Jogyakarya, 12 agustus 2017, Aditya Moha memberikan uang SGD 80.000 kepada Sudiwardono agar tidak melakukan penahanan dalam tingkat banding.

Dalam pertemuan itu, Sudiwardono ‎mengatakan uang SGD 80.000 hanya agar Marlina Moha tidak ditahan, jika mau dibebaskan, Aditya Moha harus menambah pemberian uang.

Akhirnya Sudiwardono mengeluarkan surat yang pada pokoknya menyatakan selaku Ketua PT Manado, tidak melakukan penahanan pada Marlina Moha.

Sampai pada 6 Oktober 2017 di lantai 12 Hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat, terjadi kembali penyerahan uang SGD 30.000 serta fasilitas kamar hotel dan menjanjikan pula uang USD 10.000 dengan maksud agar Marlina Moha divonis bebas.

Penyerahan uang SGD 30.000 dilakukan di tangga darurat, sisanya USD 10.000‎ akan diberikan setelah putusan vonis bebas.

Usai penyerahan, Aditya Moha dan Sudiwardono terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini