Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan dirinya akan mendukung jika ada elemen dari DPR RI yang menginisiasi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menginvestigasi Perpres 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing.
“Saya setuju kalau ada yang mengajukan hak angket soal itu. Karena paling tidak ada dua pelanggaran yang dilakukan dengan menerbitkan Perpres tersebut,” ujar Fahri di DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (20/4/2018).
Baca: Fahri Hamzah Nilai Pemerintah Lakukan 2 Pelanggaran Terkait Perpres soal Tenaga Kerja Asing
Yang pertama, Fahri mengaku sudah memantau di lapangan bahwa tenaga kerja asing yang didatangkan bukanlah yang memiliki keahlian seperti yang diatur dalam Perpres tersebut.
“Padahal dalam aturannya adalah tenaga kerja asing yang didatangkan harus memiliki skill dan menularkan skill itu kepada tenaga kerja dalam negeri. Sehingga paling tidak tenaga kerja asing yang didatangkan harus memenuhi tiga aspek yaitu memiliki skill, mampu menularkan skill, dan yang ketiga mampu berbicara dalam bahasa asing atau bahasa Indonesia untuk menularkan skill itu,” ujar Fahri di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (20/4/2018).
Dan pelanggaran kedua, menurut Fahri adalah bahwa Perpres yang diterbitkan itu posisinya berada di bawa Undang-Undang.
Sehingga, bila ada ketentuan yang diterapkan dalam Perpres namun tidak ada dalam Undang-Undang, berarti melanggar konstitusi.
Baca: Politikus Golkar Nilai Hengkangnya Sejumlah Kader PPP ke PBB Tak Kurangi Kekuatan Jokowi di 2019
Fahri mengatakan perlu dilakukan investigasi terhadap Perpres itu untuk menjawab ketidakpuasan masyarakat atas terbitnya Perpres tersebut.
“Banyak masyarakat yang sudah menyatakan protesnya terhadap Perpres itu sehingga untuk memberi jawaban kepada masyarakat harus dilakukan investigasi. Karena penjelasan dari pemerintah dan menteri-menteri terkait tidak memuaskan,” pungkasnya.