News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus KTP Elektronik

KPK Berharap Setya Novanto Dihukum Seberat-beratnya

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4/2018). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasehat hukum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis yang maksimal untuk Setya Novanto.

KPK beralasan, Setya Novanto memiliki peran yang lebih penting dibanding terdakwa-terdakwa lain pada kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) ini.

"Kalau apakah nanti vonis maksimal atau tidak, kami tidak tahu karena hakim yang tahu soal itu dan itu kewenangan hakim. Harapan KPK, tentu saja vonisnya maksimal, jadi dihukum seberat-beratnya," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (20/4/2018).

Baca: Politikus Golkar Nilai Hengkangnya Sejumlah Kader PPP ke PBB Tak Kurangi Kekuatan Jokowi di 2019

Dibandingkan dengan terdakwa sebelumnya, Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong, KPK menilai Setya Novanto memiliki peran yang jauh lebih besar dari mereka.

"Intinya, dari bukti-bukti yang dimiliki dan diajukan KPK di persidangan, bahkan kami yakin peran dari Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus itu lebih banyak, lebih signifikan peran dari Setya Novanto," jelas Febri.

Meski begitu, Febri mengembalikan kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada Setya Novanto.

Baca: Mennaker: Perpres Tenaga Kerja Asing Bukan untuk Bebaskan Pekerja Asing Masuk ke Indonesia

"Tapi sekali lagi, vonis itu adalah kewenangan hakim, tentu tidak tepat kalau KPK terlalu jauh bicara tentang itu," tambah Febri.

Seperti diketahui, jaksa KPK menuntut Novanto hukuman pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dirinya juga dituntut untuk membayar uang pengganti sekitar USD 7,4 juta dikurangi pengembalian uang Rp 5 miliar yang telah diterima KPK serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini