Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Direktur Utama First Travel, Andika Surachaman menegaskan bahwa sengaja menghadirkan aktris Syahrini dan Vicky Shu untuk promosi marketing paket umrah First Travel.
Hal itu terungkap saat Hakim Teguh Arifiano menanyakan terkait promosi paket umrah First Travel senilai Rp 14,3 juta yang ditawarkan First Travel kepada jemaah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (23/4/2018).
Baca: Bos First Travel Andika Surachman Akui Digaji Rp 1 Miliar Perbulan
"Kemarin menggunakan artis Syahrini dan Vicky Shu itu tujuannya untuk apa?" tanya Hakim Teguh Arifiano.
"Untuk Vicky Shu dan Syahrini sebenarnya untuk marketing untuk promosi marketing kita," kata Andika.
"Untuk mempromosikan juga ya," hakim Teguh menegaskan.
"Promosikan juga," jawab Andika.
"Untuk bikin tertarik?" tanya Hakim Teguh.
Baca: Anniesa Hasibuan Menangis Dalam Sidang Teringat Saat Ditangkap Polisi di Kantor Kemenag
"Kurang lebihnya begitu," jelas Andika.
Kemudian, Hakim Teguh menanyakan terkait gaji yang diterima para artis dalam mmpromosikan First Travel.
"Cara saudara menggaji atau membayar artis itu gimana?" tanya Hakim.
"Jadi mereka kita tidak berikan uang, tapi kami sediakan fasilitasi mereka seperti tiket dan hotel," jawab Andika.
"Gaji tidak dibayar tapi di fasilitasi?" tanya Hakim Teguh.
"Iya difasilitasi," jelas Andika.
Baca: Usung Susi Pudjiastuti Jadi Cawapres, Relawan Jokowi-Susi Belum Lakukan Komunikasi
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.