TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali di gelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (23/4/2018).
Berdasarkan pantauan, hingga pukul 12.00 WIB sidang ketiga terdakwa bos First Travel belum juga dimulai.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah berada diruang sidang sejak pukul 09.00 WIB.
Persidangan yang beragendakan pemeriksaan terdakwa bos First Travel.
Persidangan kali ini, Jaksa turut membawa barang bukti milik bos First Travel.
Baca: Tanggapi Ratna Sarumpaet, Ace Hasan: Orang Bisnis Sampah Aja Bisa Jadi Kaya Raya
Barang bukti yang turut dihadirkan dipersidangan mulai dua buah senapan angin dan pedang milik Andika Surachman.
Barang-barang milik Anniesa Hasibuan yang turut dihadirkan seperti tas mewah, kaca mata hingga ikat pinggan yang ditaruh didalam kardus berwarna coklat.
Serta, barang-barang milik Kiki Hasibuan mulai dari peralatan Peralatan Dj Pioneer, tas mewah hingga barang-barang milik mantan pacar Kiki Hasibuan, Esti Agustin.
Agenda persidangan kali ini beragendakan pemeriksaan para terdakwa bos First Travel.
Hal itu disampaikan penasehat hukum terdakwa bos First Travel, Wawan Ardianto saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/4/2018).
"Siap atau tidak, wajib dilakukan pemeriksaan (para terdakwa)," kata Wawan.
Selain itu, Wawan mengungkapan pemeriksaan para terdakwa dimaksudkan untuk membuka fakta yang sebenarnya dan terkait pelaksanaan umroh.
"Supaya bisa terungkap fakta sebenarnya yang dialami terdakwa maupun proses dalam melaksanakan umroh," terang Wawan.
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca: Gunting Rambut Jadi Pendek, Nikita Mirzani: Suami Bosan dengan Berambut Panjang
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.
Simak videonya di atas. (*)