TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el, Setya Novanto, terlihat menunduk dan mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Berdasarkan pemantauan, mantan ketua DPR RI itu tertunduk dan terdiam saat vonis dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).
Setelah majelis hakim membacakan putusan, dia sempat berdiskusi dengan tim penasihat hukum.
Dia mengatakan akan mempertimbangkan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
"Saya pikir-pikir," kata Novanto setelah berdiskusi dengan penasehat hukum.
Sikap Novanto itu berbeda halnya dengan apa yang dilakukan istrinya, Deisti Astriani Tagor. Setelah majelis hakim membacakan putusan, dia terlihat sedih.
Namun, Deisti tidak memberikan komentar kepada awak media.