TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak banyak omongan yang dilontarkan Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor dihadapan media usai suaminya divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.
Mengenakan baju berwarna putih dengan kerudung abu-abu, Deisti terlihat tegar mendengarkan vonis. Duduk di barisan paling depan, tidak ada tangis yang keluar dari matanya.
Baca: Usai Nonton Avengers: Infinity War, Yuki Kato Membayangkan Hal Ini
Baca: Terbukti Korupsi E-KTP Setnov Divonis 15 Tahun Penjara
Dirinya hanya terlihat menunduk lesu ketika Majelis Hakim mengetok palu.
Bersama kerabatnya, dia langsung menuju ruang tunggu tahanan KPK di lantai basement Pengadilan Tipikor Jakarta. Di sana, dirinya menemui Novanto dan juga tim kuasa hukum.
Seorang kuasa hukum Novanto, Tina mengatakan selama di dalam ruang tunggu, Deisti dan Novanto terus berpelukan. Tangis haru terus keluar ketika di dalam ruangan.
"Iya mereka berpelukan dan menangis. Wajar lah karena akan berpisah lama," kata dia kepada Tribun, Jakarta, Selasa (24/4).
Dijelaskan olehnya, tim kuasa hukum dan para pendukung juga sempat membiarkan mereka berdua untuk sekedar berbincang dan memberikan pesan untuk keluarga dan anak-anaknya yang masih kecil.
"Tadi Pak Nov juga sempat memberi pesan buat anak-anaknya. Ya saya tidak tahu karena kita memberikan ruang juga buat mereka kan," ucapnya.
Kuasa hukum Novanto lainnya, Firman Wijaya menjelaskan ada rasa sedih mendalam terlihat dari wajah wanita yang dinikahi mantan ketua DPR dan dikaruniai dua orang anak itu.
Firman mengaku sempat ikut sedih ketika keduanya berbincang dalam waktu yang sangat sempit. "Mereka tidak punya waktu banyak. Saya sempat juga merasa sedih melihat Pak Nov dan Bu Deisti," tukasnya.
Majelis hakim sebelumnya, mengatakan bahwa Novanto telah memenuhi unsur memperkaya diri sendiri, penyalahgunaan wewenang, serta telah merugikan negara ketika menjabat sebagai anggota DPR dan juga ketua Fraksi Golkar ketika proyek KTP elektronik dianggarkan.
Menanggapi hal itu, Setya Novanto yang berada di kursi pesakitan, mengatakan dirinya akan mempertimbangkan keputusan tersebut dan segera memberikan keputusan setelah tujuh hari dari pengucapan putusan.
"Saya pikir-pikir dulu," katanya singkat di ruang Koesoema Atmadja Pengadilan Tipikor Jakarta.
Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan kepada Setya Novanto.
Novanto dianggap terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(ryo)