TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung akhirnya memiliki Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Non-Yudisial. Lewat sistem voting akhirnya Sunarto terpilih untuk mengisi jabatan ini.
Pemilihan ini dilakukan di ruang Kusuma Admaja, Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2018).
Proses pemilihan dilakukan dalam dua putaran. Pada putaran pertama sembilan kandidat yang mengikuti proses pemilihan.
Sembilan kandidat tersebut diantaranya adalah Sunarto, Takdir Rahmadi, Supandi, Andi Samsan Nganro, Hary Djatmiko, Zahrul Rabain, Soltoni Mohdally, Yulius, dan Suhadi.
Dalam putaran pertama, mengkerucut menjadi dua nama dengan suara terbanyak yakni Sunarto dan Samsan Nganro. Sunarto mendapatkan 13 suara dan Andi Samsan Nganro dengan 9 suara.
"Yang sudah mendapatkan suara terbanyak ke-satu dan ke-dua yaitu, satu Dr H Sunarto dan dua Andi Samsan Nganro. Dan diminta kesediannya mengikuti pemilihan kedua," ujar Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali setelah pemilihan putaran pertama.
Pada putaran kedua, Sunarto meraih 24 suara, sedangkan Andi Samsan hanya 21 suara. Satu suara dinyatakan tidak sah karena tidak mencontreng dua kandidat tersebut.