Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengajukan banding atas vonis Setya Novanto yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan Tipikor.
Adapun Novanto telah divonis 15 Tahun penjara, ditambah denda RP 500 juta, subsider tiga bulan penjara.
Baca: Putar Rekaman Percakapan, Terungkap Setya Novanto Mau Dibuat Gila Lewat Kiriman Hantu Gunung
"Kalau dari pihak KPK, mungkin tidak ada banding. Kalau vonis untuk anu ya seperti itu, tapi kemungkinan yang lain masih ada kan," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/4/2018).
Sementara itu, mengenai dugaan Tindak Pidana pencucian uang, KPK menurut Agus akan menelusurinya.
Hanya saja lantaran vonis pengadilan terhadap Novanto belum lama dijatuhkan, pihaknya belum merumuskan langkah apa saja untuk menelusuri dugaan TPPU tersebut.
Baca: Ketua KPK: Kemungkinan Besar Perkara KTP Elektronik Berkembang
"Pasti ada langkah berikutnya, tapi langkah berikutnya terus terang, karena vonisnya belum lama, kita belum dapatkan itu, mungkin minggu depan kita teman-teman penyidik, dan penuntut eksekusi, perkembangan penyidikan perkembangan penuntutan itu akan dipaparkan di depan kita kemudian kita diberikan beberapa alternatif, nanti pimpinan yang tentukan," pungkasnya.
Sebelumnya beberap hari lalu KPK masih pikir pikir untuk mengajukan banding terhadap vonis Novanto atau tidak.
Baca: Jadi Ketua Dewan Pengawas Bulog, Ini Tugas Teten Dari Jokowi
Alasannya vonis 15 tahun yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa yakni 16 tahun penjara dan denda RP 1 miliar.
Selain divonis 15 tahun dan denda RP 500 juta, Novanto juga diwajibkan membayar ganti rugi 7,3 juta US Dollar.