Alasannya, Novanto sama sekali tidak menerima uang sebesar itu seperti yang ada di dalam dakwaan.
"Nah itu kan terlalu berlebihan. Dendanya terlalu besar. Pak Nov juga tidak terima kan duit sebesar itu," ujarnya.
Sejauh ini, tim kuasa hukum masih akan mengkaji mengenai salinan putusan dari pengadilan. Serta akan mengambil keputusan sebelum tenggat waktu menerima atau tidaknya vonis yang diterima.
"Kami masih berdebat soal itu. Makanya, kami berharap pengadilan bisa segera memberi salinan putusan. Kami masih belum terima," tukasnya.
Seperti diketahui, mantan Ketua DPR tersebut divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor serta membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Setya Novanto juga diminta membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi sebesar Rp5 miliar yang telah diberikan kepada penyidik KPK.
Hak politik mantan Ketua Umum Partai Golkar ini juga dicabut. Dirinya dilarang menduduki jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalani masa hukuman.(ryo)