Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerbitan Peraturan Presiden nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) disikapi sejumlah anggota dewan dengan mengusulkan pembentukan Pansus Angket.
Usulan tersebut diinisiasi Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Anggota Komisi III Fraksi Gerindra Muhammad Syafii.
Hingga kini angota dewan yang setuju dengan rencana pembentukan pansus tersebut terus bertambah.
Baca: Jokowi Ajak Imam Besar Al-Azhar Berbincang-bincang di Beranda Istana Merdeka
Ada empat orang lagi yang setuju dengan pansus tersebut dan telah menandatanganinya.
Mereka yakni Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan dan Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sutan Adil Hendra.
"Kita ingin kepastian sesungguhnya ini seperti apa ini isu yang hanya bergulir atau apa di lapangannya ada," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/4/2018).
Baca: Wanita yang Dipersekusi Orang Berkaus #2019GantiPresiden Saat Car Free Day Akan Tempuh Jalur Hukum
Menurut Jazuli dengan adanya pansus maka akan ada kajian serta penjelasan secara komprehensif mengenai penggunaan TKA tersebut.
"Dengan payung hukum Pansus ini kita bisa memanggil berbagai macam pihak untuk mendalami isu ini benar apa enggak," katanya.
Baca: Kakek Pedagang Ikan Keliling Meninggal Setelah Didatangi Penagih Utang
Menurut Jazuli, ia setuju dengan pembentukan pansus karena tidak ingin masyarakat terus dihantui informasi yang tidak benar mengenai TKA di Indonesia.
Karena itu, dengan pembentukan pansus diharapkan informasi mengenai penggunaan TKA serta Perpres yang mengaturnya dapat dijelaskan dengn terang benderang.
Baca: Jokowi Tawarkan RI Jadi Tuan Rumah Pertemuan Kim Jong Un dan Donald Trump
"Tentu kewajiban hak parlemen diantaranya bikin Pansus, nah karena itu Insya Allah hari saya akan tandatangan sebagai ketua fraksi," katanya.