News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fredrich Yunadi Siapkan 10 Profesor untuk Buktikan Dirinya Tak Bersalah

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/4/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi berencana menghadirkan 10 ahli dalam persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mantan kuasa hukum Setya Novanto ini berharap para ahli tersebut dapat membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

"Saksi ahli kami saja ada 10 orang. Itu profesor dan guru besar semua," kata Fredrich dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/4/2018).

Tidak hanya menghadirkan ahli, Fredrich juga meminta izin kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi ade charge, atau saksi meringankan.

Saksi meringankan yang akan dihadirkan yakni saksi yang pernah diperiksa oleh penyidik KPK, namun tidak dihadirkan jaksa dalam persidangan.

Terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/4/2018).

Baca: Fadli Zon: Saya Kira Tidak Ada Intimidasi, Intimidasi Bagaimananya?

Fredrich merasa saksi yang tidak dihadirkan tersebut keteranganya sangat menguntungkan bagi pihaknya. Selain itu, Fredrich juga meminta majelis hakim tidak mempersingkat waktu persidangan. Dia meminta diberikan hak yang sama untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.

"Kalau mau hadirkan saksi ya jangan dua, kalau perlu delapan. Saya siap sampai pagi kalau saksi diperiksa maraton," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini