Bismillahirhmanirahim dengan dilandasi itikad baik dan rasa saling percaya serta komitmen bersama mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada hari ini Selasa 1 Mei 2018 yang pihak pertama dan pihak kedua sepakat dalam perjanjian bersama hal-hal sebagai berikut.
Bahwa pihak pertama sepakat apabila terpilih menjadi presiden RI periode 2019-2024 siap melaksanakan kebijakan dan program untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia khusunya bagi pekerja buruh dengan melaksanakan :
1. meningkatkan daya beli buruh dan masyarakat serta meningkatkan upah minimum dengan cara cabut PP 78 2016 dan tambah jenis barang dan jasa kebutuhan hidup layak yang menjadi dasar upah minimum dari 60 KHL menjadi 84 KHL.
Berdasarkan perundingan antara partai, pengusaha dan perwakilan para pekerja.
2. Revisi jaminan pensiun nomor 45 tahun 2015 berupa besaran iuran dan manfaat bulanan yang diterima oleh pekerja buruh minimal 60 persen dari upah.
3. Menjalankan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia berdasarkan sistem asuransi yang adil bagi pekerja buruh, honorer dan masyarakat yang kurang mampu.
4. Stop perbudakan modern berkedok outsourching, honorer dan perpanjangan.
5. Menciptakan lapangan pekerjaan dan mencabut‎ Perpres nomor 20 tahun 2018 tentang TKA yang merugikan buruh Indonesia.
6. Mengangkat guru honorer dan tenaga honorer K2 menjadi ASN dan memberlakukan upah minimum untuk kategori guru swasta, PAUD, Madrasah dan Yayasan.
7. Melaksanakan wajib belajar 12 tahun dan mengalokasikan APBN untuk anak pekerja buruh hingga perguruan tinggi secara gratis bagi yang berprestasi.
8. Menyediakan transportasi publik murah bagi pekerja buruh dan rakyat tidak mampu dan kepastian hukum untuk kendaraan roda dua sebagai transportasi umum.
Dan menjamin hak berserikat bagi pengemudi ojek online yang menjadi mitranya serta hak atas perjanjian kerja bersama.
9. Menyiapkan perumahan murah bagi pekerja buruh dan rakyat tidak mampu dengan uang muka nol persen.