Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menanggapi Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing dengan mengatakan bahwa tujuan dari Perpres itu adalah melindungi tenaga kerja dan mengatasi kesenjangan.
Dalam keterangan persnya pada Selasa (1/5/2018) Moeldoko meminta kepada para buruh untuk membaca dengan baik Perpres tersebut.
Baca: Gunung Agung Kembali Erupsi, Penerbangan Masih Aman
"Jangan bilang konon, saya dengar… Tolong dibaca dengan baik Perpres itu. Spiritnya melindungi pekerja Indonesia,” kata Moeldoko.
Hal itu disampaikannya bersama Menaker Hanif Dhakiri pada saat menerima perwakilan organisasi buruh, antara lain Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) yang dipimpin oleh Presiden KSBSI Mudhofir Khamid dan KSPSI yang dipimpin Almansyur DD dan Hermanto.
Moeldoko menjelaskan bahwa kebijakan pembangunan yang dijalankan Pemerintah berfokus untuk pembangunan sumber daya manusia, termasuk pekerja.
"Tujuannya untuk mengatasi kesenjangan," katanya.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah telah mendorong program vokasi supaya tenaga kerja Indonesia kita lebih kuat di keterampilan, terutama di era teknologi dan digitalisasi seperti sekarang ini.
Pada kesempatan itu, Mudhofir mengatakan pihaknya melihat tidak ada yang salah dari Perpres No 20/2018.
"Itu melindungi tenaga kerja Indonesia. Hanya saja, waktunya tidak tepat karena bersamaan dengan tahun politik" ujarnya.