TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Fredrich Yunadi memberikan kesempatan pada Setya Novanto untuk menyampaikan pesan pada publik.
Diketahui, Kamis (3/5/2018) Setya Novanto menjadi saksi di kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP bagi terdakwa Fredrich Yunadi.
"Saudara kan akhirnya di kasus e-KTP ini jadi terdakwa. Silakan kalau ada yang mau disampaikan," kata majelis hakim.
"Hukuman yang saya alami cukup berat. Saya dihukum 15 tahun, ini sangat berat sekali, mengagetkan," ujar Setya Novanto.
Lanjut majelis hakim bertanya apakah Setya Novanto mengajukan upaya hukum?
Sebagai manusia biasa, menurut Setya Novanto dia memiliki hak untuk banding atau melalui jalur Mahkamah Agung.
Namun, upaya hukum urung dipilih karena Setya Novanto ingin menjernihkan suasana sosial yang sangat ramai terkait kasus yang menyeretnya.
"Lebih baik saya tidak banding, saya menerima putusan. Ini untuk menjernihkan suasana. Di kesempatan ini saya juga mohon maaf ke masyarakat Indonesia. Hukuman 15 tahun cukup berat, mudah-mudahan ada hukum yang lebih adil nantinya," kata mantan Ketua DPR RI itu.