News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto 'Curhat' soal Hukuman 15 Tahun Sangat Berat

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) memberi kesaksian dalam sidang lanjutan kasus merintangi penyidikan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar, Jakarta Pusat, Jumat (27/4). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Fredrich Yunadi memberikan kesempatan pada Setya Novanto untuk menyampaikan pesan pada publik.

Diketahui, Kamis (3/5/2018) Setya Novanto menjadi saksi di kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP bagi terdakwa Fredrich Yunadi.

"Saudara kan akhirnya di kasus e-KTP ini jadi terdakwa. Silakan kalau ada yang mau disampaikan," kata majelis hakim.

"Hukuman yang saya alami cukup berat. Saya dihukum 15 tahun, ini sangat berat sekali, mengagetkan," ujar Setya Novanto.

Lanjut majelis hakim bertanya apakah Setya Novanto mengajukan upaya hukum?
Sebagai manusia biasa, menurut Setya Novanto dia memiliki hak untuk‎ banding atau melalui jalur Mahkamah Agung.

Namun, upaya hukum urung dipilih karena Setya Novanto ingin menjernihkan suasana sosial yang sangat ramai terkait kasus yang menyeretnya.

"Lebih baik saya tidak banding, saya menerima putusan. Ini untuk menjernihkan suasana‎. Di kesempatan ini saya juga mohon maaf ke masyarakat Indonesia. Hukuman 15 tahun cukup berat, mudah-mudahan ada hukum yang lebih adil nantinya," kata mantan Ketua DPR RI itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini