Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Jaksa eksekutor dari KPK segera memboyong terpidana kasus korupsi dana proyek e-KTP Setya Novanto (Setnov) ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jumat (4/5/2018) siang.
Kabid Administrasi dan Keamanan Ketertiban Lapas Sukamiskin, Slamet Widodo, mengatakan pihaknya telah menghubungi KPK terkait rencana dibawanya Setnov dari Jakarta menuju Lapas Sukamiskin.
"Kami sudah telepon KPK, Setya Novanto akan dibawa dari Jakarta setelah Jumatan. Kurang lebih jam satu siang sudah meluncur dari Jakarta menuju Lapas Sukamiskin," ujar Slamet, di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jumat (4/5/2018).
Baca: Ada 112 Kamar Kosong di Lapas Sukamiskin, Salah Satunya akan Dihuni Setya Novanto
Setnov terbukti melakukan korupsi dana proyek KTP-el tahun anggaran 2011-2013. Mantan Ketua DPR itu divonis 15 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.