News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang STT Setia

Dua Terdakwa Rektor dan Direktur STT Setia Menjalani Sidang ke-13 di PN Jakarta Timur

Penulis: FX Ismanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang kasus program pendidikan dengan terdakwa dua petinggi STT Setia, yaitu Rektor Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar (STT Setia), Matheus Mangentang dan Direktur STT Setia, Ernawaty Simbolon menjalani sidang ke -13, Senin (7/5/2018) dihadiri puluhan alumni dan Siswa STT Setia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fx Ismanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus program pendidikan dengan terdakwa dua petinggi STT Setia, yaitu Rektor Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar (STT Setia), Matheus Mangentang dan Direktur STT Setia, Ernawaty Simbolon menjalani sidang ke -13, Senin (7/5/2018) dihadiri puluhan alumni dan Siswa STT Setia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sidang kasus program pendidikan dengan terdakwa dua petinggi STT Setia. (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Kedua terdakwa dimintai keterangan tentang program pendidikan yang diselenggrakan oleh STT Setia dan status ijazah yang diberikan. Dipertanyakan juga, seputar program Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) yang menjadi permasalahan dan disebut sebagai “program pelengkap”.

Ernawaty Simbolon, selaku Direktur STT Setia, menjelaskan kepada majelis hakim bahwa ijazah yang dikeluarkan untuk keperluan pengabdian di wilayah terpencil bukan untuk keperluan melamar sebagai PNS. Diakuinya pengeluaran ijasah STT Setia tak sepengetahuan Dirjen Dikti.

Sidang kasus program pendidikan dengan terdakwa dua petinggi STT Setia. (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

“Siapa pun berhak menyelenggarakan pendidikan di Republik ini. Nanti izinnya diurus. Kok, dipidanakan, “ ungkap Tommy Sihotang, SH, kuasa hukum pihak terdakwa seusai persidangan.

Dan lanjutnya, pengacara kondang ibukota ini menyatakan, bahwa masalah yang sesungguhnya bukanlah masalah ijazah itu, melainkan perebutan aset yayasan. “Ini ada hal lain. Ada asetnya yayasan ini, yang kemudian jadi rebutan. Sudah ada putusan perdatanya di Mahkamah Agung. Menang (terdakwa) Pak Matheus ini, “ jelas Tommy Sihotang.

Sidang kasus program pendidikan dengan terdakwa dua petinggi STT Setia. (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Tommy menyatakan keheranannya terhadap kasus ini. “Nggak ngerti kita. Ada perdata di Jakarta Barat, pidana di Tangerang, dan pidana di (Jakarta) Timur lagi., “ ujar Tommy Sihotang. “Masalah aset menang, pidana sudah bebas. Sudah punya keputusan Mahkamah Agung. “Saya pribadi malu sebenarnya. Saya Kristen, malu saya , “ keluhnya.

Perkara STT Setia akan menjalani tiga kali sidang lagi, dengan agenda pemeriksaan ahli, penuntutan, dan pembelaan putusan.

Sidang kasus program pendidikan dengan terdakwa dua petinggi STT Setia. (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Rektor dan Direktur STT Setia ditetapkan sebagai terdakwa atas dakwaan melanggar UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 dengan ancaman 10 Tahun Penjara.

STT Setia memiliki SK No.180 Tahun 1997 dari Kementerian Agama dan dalam SK tersebut hanya diperuntukkan untuk Prodi Teologia dan Pendidikan Agama Kristen (PAK) serta Ujian Negara, tidak dikatakan boleh menambahkan prodi (program pendidikan ) umum merupakan ranah Kementerian Riset Tehnologi dan Dikti.

Sidang kasus program pendidikan dengan terdakwa dua petinggi STT Setia. (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Menurut keterangan, ada 659 ijazah STT Setia dibatalkan setelah lolos ujian menjadi PNS karena saat dicek ternyata ijazah yang digunakan ternyata tidak memiliki izin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini