Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Islam akan menggelar sidang itsbat (penetapan) awal bulan Ramadan 1439H pada Selasa, 15 Mei mendatang.
"Sidang itsbat awal Ramadan akan dilaksanakan pada Selasa, 15 Mei 2017 di Auditorium HM. Rasjidi, Kementerian Agama RI, Jl. MH. Thamrin No. 6, Jakarta," kata Direktur Urusan Agama Islam Juraidi di Jakarta, Senin (07/05/2018).
Melalui mekanisme sidang itsbat, Kemenag akan menetapkan kapan umat muslim Indonesia akan mulai menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Nantinya ujar Juraidi, sidang itsbat akan dihadiri oleh Duta Besar negara-negara sahabat, Ketua Komisi VIII DPR RI, Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Informasi Geospasial (BIG), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, Pakar Falak dari Ormas-ormas Islam, Pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama; dan Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama.
"Sidang itsbat merupakan wujud kebersamaan Kementerian Agama selaku Pemerintah dengan Ormas Islam dan instansi terkait dalam mengambil keputusan, yang hasilnya diharapkan dapat dilaksanakan bersama," ujarnya.
Proses sidang akan dimulai pukul 16.00 WIB, diawali pemaparan dari Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama tentang posisi hilal menjelang awal Ramadan 1439H.
Dijadwalkan proses sidang itsbat selanjutnya akan berlangsung usai salat Magrib setelah adanya laporan hasil rukyatul hilal dari lokasi pemantauan.
"Hasil Rukyatul Hilal dan Data Hisab Posisi Hilal awal Ramadan 1439H akan dimusyawarahkan dalam sidang itsbat untuk kemudian diambil keputusan penentuan awal Ramadan 1439H," terang Juraidi.
"Sidangnya tertutup, sebagaimana itsbat awal Ramadan dan awal Syawal tahun lalu. Hasilnya disampaikan secara terbuka dalam konferensi pers setelah sidang," lanjutnya.
Juraidi menambahkan, Kementerian Agama akan menurunkan sejumlah pemantau hilal Ramadan 1439H di seluruh provinsi di Indonesia.
"Mereka berasal dari petugas Kanwil Kementerian Agama dan Kemenag Kabupaten/Kota yang bekerjasama dengan Pengadilan Agama, ormas Islam serta instansi terkait setempat," jelas Juraidi.