"Bila tidak, berarti pemerintah menzalimi TKI di satu sisi, dan di sisi lain memberi karpet merah bagi TKA ilegal. Itu harus ditolak,” tandas advokat itu seraya menyatakan siap mendampingi kaum buruh bila hendak mengajukan judicial review (uji materi) Perpres TKA ke Mahkamah Agung (MA) serta mendorong DPR agar segera merealisasikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) TKA.
Perpres 20/2018 menyebutkan, setiap pemberi kerja yang menggunakan TKA harus memiliki Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) yang disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Namun, pemberi kerja tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang merupakan pemegang saham yang menjabat anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada pemberi kerja TKA; pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing; dan TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah.
Untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, pemberi kerja dapat mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan pengesahan RPTKA kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja setelah TKA bekerja.
Setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki visa tinggal terbatas (vitas) yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran.
Permohonan “vitas” sekaligus dapat dijadikan permohonan izin tinggal sementara (itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberikan paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemberian “itas” bagi TKA sekaligus disertai izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa berlakunya sesuai masa berlaku “itas”.