News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus BLBI

Terdakwa BLBI Demam Tinggi dan Sesak Napas

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syafruddin Arsyad Temenggung‎ terdakwa kasus dugaan korupsi BLBI usai menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/5/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Syafruddin Arsyad Temenggung hari ini, Senin (14/5/2018) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Di akhir persidangan kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), kubu kuasa hukum menyampaikan kondisi kliennya yang mengalami sakit serius.

"Izin yang mulia, sejak 5 Mei 2018, klien kami demam tinggi dan sesak napas terus menerus. Sudah diperiksa di klinik KPK tapi tidak ada perubahan signifikan. Tiap sore masih demam tinggi. Oleh karena itu, dengan tidak mengurangi rasa hormat, mohon yang mulia dapat memerintahkan jaksa KPK agar terdakwa bisa diperiksa komprehensif di RSPAD atau RSCM. Ini demi kelancaran sidang selanjutnya juga," ujar kuasa hukum Syafruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Merespons itu, hakim ketua, Yanto mempersilakan kubu kuasa hukum untuk mengajukan permohonan selanjutnya dibuat penetapan oleh majelis hakim.

Baca: Kronologi Tiga Telepon Gelap Bernada Ancaman ke Gereja Santa Anna Duren Sawit

"Penyakit beliau mengkhawatirkan betul, kalau tunggu penetapan lama. Kami minta kalau bisa hari ini yang mulia," kata kuasa hukum lagi.

"Karena ini demi kesehatan, penetapan hari ini pun jadi, sederhana," jawa hakim Yanto.

Diketahui dalam sidang perdana pagi tadi, jaksa telah membacakan dakwaan yang sudah disusun setebal 45-49 halaman. Dalam dakwaan, disampaikan pula kronologis kejadian untuk mengungkap pelaku lain di kasus ini.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah meyakini kasus ini tidak hanya dilakukan oleh satu orang. Kasus yang merugikan negara Rp 4 triliun itu diduga dilakukan bersama dengan berbagai pihak.

Pihak lain pun, termasuk pemerintah diduga terlibat pada kasus ini. Untuk saksi yang akan dihadirkan di sidang, Febri meminta agar saksi memenuhi panggilan.

"Saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan wajib memenuhi kewajiban sebagai warga negara dan menyampaikan secara benar," terang Febri.

Diketahui kasus SKL BLBI terjadi pada April 2004 saat Syafruddin mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau SKL pada Sjamsul Nursalim, pemegang saham di BDNI yang memiliki kewajiban pada BPPN.

SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligor BLBI kepada BPPN. SKL dikeluarkan mengacu pada Inpres No 8 tahun 2002 yang di‎keluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri, saat itu sebagai Presiden RI.

KPK menduga, Syafruddin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara.

Nilai kerugian negara ini kasus ini, menurut KPK lebih tinggi daripada kasus megakorupsi e-KTP yang kerugiannya diperkirakan sebesar Rp 3,7 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini