News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bom di Surabaya

Wiranto Jamin Revisi UU Antiterorisme Tidak Merugikan Rakyat

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wiranto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan dilibatkan di dalam menangani aksi terorisme. Pelibatan TNI diatur berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto.

"TNI harus dilibatkan dengan aturan-aturan tertentu. Jangan sampai kekhawatiran masa lalu, TNI akan superior, kembali ke orde sebelumnya, junta militer, saya jamin tidak akan kembali ke sana. Itu sudah selesai," ujar Wiranto, ditemui di rumah dinasnya, Jakarta Selatan, Senin (14/5/2018).

Mantan Panglima ABRI itu memastikan telah bersepakat mempercepat pembahasan revisi UU Antiterorisme. Penerbitan Perppu, kata dia, dapat dilakukan apabila pembahasan revisi UU Antiterorisme kembali mandek.

Namun, apabila beleid tersebut selesai pada masa sidang DPR pada Juni mendatang, maka Perppu tidak perlu dikeluarkan.

"Kami sepakat mufakat ini harus dihadapi bersama. Tidak ada main-main lagi menghadapi terorisme. Serius. Jadi Perppu itu dikeluarkan apabila kesepakatan ini tidak tercapai dan UU tidak bisa segera dikeluarkan," jelas Wiranto.

Di kesempatan itu, dia juga menegaskan kebijakan yang dihasilkan dari revisi UU Antiterorisme tidak akan merugikan masyarakat dan tidak akan digunakan untuk kepentingan politik.

"Tapi semata-mata ini mempersenjatai aparat keamananan kami bukan dengan pistol, senapan atau granat, tapi dengan kewenangan, otoritas dan payung hukum. Jadi aparat keamanan tak ragu lagi untuk bertindak dan preventif," tambah Wiranto.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto menggelar pertemuan dengan pimpinan fraksi partai politik di DPR beserta pengurus parpol koalisi pemerintah.

Pertemuan dilangsungkan di Rumah Dinas Menkopolhukam, Jalan Denpasar Nomor 9, Jakarta, pada Senin, (14/5/2018) sekitar pukul 10.00 WIB. Pertemuan berlangsung sekitar 1 jam.

Di kesempatan itu, pemerintah diwakili Menko Polhukam dan pihak DPR bersepakat mempercepat pembahasan revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau Antiterorisme.

Dalam pertemuan itu juga, mereka tidak sepakat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Selain Wiranto, di kesempatan itu hadir pimpinan fraksi parpol di DPR, beserta anggota Komisi III DPR, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Sekjen Perindo Ahmad Rofiq, Sekjen PSI Raja Juli Antoni, Sekjen PKB Abdul Kadir Karding, dan Sekjen PPP Asrul Sani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini