TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Mochammad Afifuddin, memperingati pasangan calon kepala daerah yang bersaing di Pilkada 2018 agar tidak melakukan pelanggaran.
Tahapan Pilkada 2018 beririsan dengan bulan Ramadhan 1439 H. Sehingga, selama bulan suci bagi umat islam itu aturan bagi paslon kepala daerah masih akan tetap berlaku.
"Ramadhan besok datang di masa kampanye pilkada dan pra kampanye pemilu. Apa yang tidak boleh dilakukan di luar Ramadhan itu di dalam Ramadhan juga tidak boleh," tutur Afifudin, ditemui di kantor Bawaslu RI, Selasa (15/5/2018).
Secara garis besar, menurut Afifudin, ada dua hal dilarang selama pelaksanaan pesta demokrasi rakyat itu. Dua hal tersebut, yaitu politik uang dan penghinaan berunsur Suku, Agama, Ras, dan AntarGolongan (SARA).
Apabila politik uang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, dia menegaskan, ada sanksi tegas yang dapat diberikan.
"Tindakan membatalkan pasangan calon dengan mekanisme penanganan politik uang yang menjadi kewenangan kami di Bawaslu," tambahnya.
Penyelenggaran Pilkada 2018 akan dilangsungkan di 171 daerah. Jika mengacu Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) Pilkada serentak 2018, maka 85 persen dari prediksi jumlah pemilih di pemilu 2019.