News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kurator Harus Berkontribusi Memajukan Dunia Usaha

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo R. Munzhar (kedua kanan) bersama Ketua Umum Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) Soedeson Tandra (ketiga kanan) pada acara pembukaan Pelatihan Kurator dan Pengurus HKPI di Gedung The Belleza, Permata Hijau, Jakarta Selatan, Senin (14/5/2018) malam.

Menurut Soedeson Tandra, pelatihan kepada para kurator bertujuan melahirkan seorang kurator dan pengurus organisasi yang independen dan profesional dalam mengembangkan organisasi.

Menurutnya, pengurus kurator diangkat oleh Pengadilan Niaga di bawah pengawasan hakim pengawas. Dalam pelatihan nanti, para kurator dan pengurus akan diajarkan bagaimana memenuhi syarat menjadi seorang kurator yang profesional.

“Jadi kita membekali para peserta pelatihan sesuai dengan kaidah ilmiah dan praktis, serta meningkatkan kapasitas para peserta pelatihan perihal pengurus atau pemberesan harta pailit/PKPU,” kata Soedeson.

Selain itu, lanjut Soedeson, para kurator dan pengurus juga akan dilatih untuk bagaimana mampu memenuhi syarat-syarat yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan, para kurator dan pengurus juga diajarkan untuk tetap berpegang pada kode etik profesi kurator.

“Para peserta akan mengikuti ujian tertulis dan ujian lisan terkait profesi kurator. Harus menjadi kurator dan pengurus yang independen, memiliki integritas dan profesional dalam menjalankan profesinya dan menjalankan profesinya dengan mendasarkan pada kode etik profesi kueator dn pengurus,” ucap Siedeson.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal HKPI Martin Erwan berharap, para kurator dan pengurus ke depan mampu menerapkan ilmu hukum kepailitan dan kode etik profesi dalam melakukan pemberasan harta kepailitan atau PKPU.

“Sasaran penyelenggaraan pelatihan profesi kurator dn pengurus HKPI angkatan IV tahun 2018 ini, untuk bagaimana angkatan kemampuan para peserta pelatihan dalam menerapkan ilmu hukum kepailitan dan kode etik profesi dalam melakukan pengurus/pemberesan harta kepailitan/PKPU,” harapnya.

Diketahui, berdasarkan aturan dan perayaratan yang sudah termaktun dalam Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Nomor 18 Tahun 2013, untuk menjadi kurator dan pengurus harus mengikuti pendidikan serta dinyatakan lulus dalam ujian sertifikasi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini