TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembahasan revisi Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, akan dikebut pada masa sidang ini.
Revisi sebenarnya bisa diselesaikan lebih awal, hanya saja ada satu poin yang menjadi perdebatan soal definisi terorisme sehingga pemerintah meminta menundanya.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan definisi terorisme menjadi sangat penting untuk dirumuskan karena akan menentukan siapa nanti yang akan disebut teroris.
Definisi menjadi penting agar nanti sebutan teroris tidak dituduhkan secara subjektif.
"Jangan nanti teroris itu disikapi secara subjektif. Dan ini nanti yang menurut saya bisa membahayakan. Dan bisa mengancam HAM," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, ( 16 / 5 / 2018)
Menurut Fadli definisi terorisme penting untuk dirumuskan agar jelas objek hukumnya, serta unsur-unsur perbuatan yang dapat dikategorikan teror.
Sehingga, aksi teror tidak dijadikan dalih untuk melakukan abuse of power.
"Pelanggarannya apa. Batasan-batasannya seperti apa, saya kira tentu tidak bisa diinterpretasikan sepihak dan membuat orang bisa diperlakukan teroris hanya karena kritis terhadap pemerintah, atau berbeda pandangan dengan pemerintah dan seterusnya, " kata Fadli.
Baca: Kata Prabowo, Amerika Sekalipun Pernah Kecolongan soal Aksi Terorisme
Fadli yakin revisi tersebut akan selesai pada masa sidang ini.
Sehingga presiden tidak perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang ( Perppu) tentang terorisme sebagai respon terhadap serangan teror yang terjadi dalam beberapa hari terkahir ini.
"Karena mungkin kalau ada Perppu itu biasanya perppu-nya itu berantakan ya. Seperti halnya Perppu ormas itu banyak hal-hal yang saya kira tidak perlu dan tidak melalui kajian yang mendalam," katanya.
Pembahsan RUU Terorisme mencuat usai rentetan serang aksi teror belakangan ini. Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta DPR segera mengesahkan RUU terorisme.
Dengan disahkan RUU terorisme, kepolisian memiliki payung hukum untuk melakukan tindakan preventif dalam sejumlah aksi teror. Dalam UU yang ada saat ini pihak kepolisin baru bisa bertindak apabila, para teroris telah beraksi.
Selain itu Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang ( Perppu) tentang terorisme menyikapi serentetan serangan aksi teror dalam beberapa waktu terakhir ini.
Presiden akan mengeluarkan perppu bila pembahasan RUU terorisme nomor 15 tahun 2003 tidak rampung dalam satu bulan ke depan