News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Terorisme

Isi Surat Kertas Aman Abdurrahman Kepada Kuasa Hukumnya di Persidangan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aman Abdurrahman usai dituntut hukuman mati di PN Jaksel. Aman adalah terdakwa pengeboman kasus terorisme di Jl MH Thamrin, pada 2016 silam

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketika persidangannya berlangsung, terdakwa teroris bom Thamrin Aman Abdurrahman memberikan sebuah surat kertas kepada kuasa hukumnya.

Hal itu dilakukan Aman, usai Jaksa Penuntut Umum Anita membacakan tuntutan hukuman mati kepada Aman.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Aman yang bernama Asrudi Hatjani mengatakan, surat kertas tersebut berisi poin-poin pembelaan aman pada sidang selanjutnya.

Diketahui, Aman dituntut hukuman mati oleh JPU karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana terorisme.

"Saya belum baca poin-poin pembelaannya, intinya berisi pembelaan untuk sidang minggu depan," ucap Asrudin di PN Jaksel, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Asrudin juga menuturkan, kertas berisi poin pembelaan tersebut tidak bisa ia bacakan sekarang, karena untuk keperluan sidang selanjutnya.

Ia mengatakan, Aman merasa keberatan atas tuntutan yang diterimanya, karena Aman merasa bukan penggerak aksi terorisme amaliyah.

"Dia merasa keberatan, karena merasa bukan penggerak dari aksi terorisme amaliyah," ucap Asrudin kepada awak media.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini