TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Hukum DPP Projo, Silas Dutu menilai aksi terorisme adalah tindakan biadab yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan agama.
"Dengan dalil, bentuk dan alasan apapun aksi terorisme seperti bom bunuh diri dengan mengorbankan anak-anak kecil, penyerangan aparat keamanan dan orang-orang tidak bersalah sama sekali tidak dapat dibenarkan," ujar Silas, Jumat (18/5/2018).
Untuk itu, menurut Silas, Projo menyatakan enam sikapnya :
1. Aksi terorisme di belahan negara lain terbukti telah merusak tatanan hidup dan pranata-pranata sosial, memporak-porandakan peradaban manusia serta mengancam perdamaian dunia.
2. Terorisme/teroris adalah musuh bersama seluruh umat manusia (hostis humanis generis) dan negara adalah aktor utama yang wajib berperan sebagai pelindung rakyat melawan terorisme.
Baca: Senapan Angin Hingga Senjata Tajam Diamankan Densus 88 Dari Dua Rumah Di Tasikmalaya
3. Negara dengan segala instrumennya bertanggung jawab penuh menjaga keselamatan dan rasa aman bagi warganya dari segala ancaman dan tindakan teror.
4. Projo sangat mengapresiasi dan mendukung penuh ketegasan Presiden Jokowi yang menginstruksikan pelibatan TNI sebagai alat negara dalam upaya pemberantasan terorisme dengan pertimbangan yang matang dan terukur yaitu untuk menjaga dan menempatkan keselamatan masyarakat sebagai kewajiban utama negara yang harus dijalankan.
5. Pelibatan TNI untuk memberantas terorisme merupakan keputusan tepat dan sah, apalagi tugas-tugas pokok TNI di antaranya mengatasi aksi-aksi terorisme dan membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat sebagaimana diatur dalam UU TNI.
6. Projo menyerukan kepada seluruh masyarakat Indonesia dari level terkecil seperti keluarga agar berperan menjaga anak-anak agar terhindar dari paparan-paparan doktrin radikal dan menumbuhkan perasaan menyayangi sebagai sesama manusia sejak dini.