TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Pertahanan sekaligus mantan anggota DPR RI, Susaningtyas NH Kertopati meminta masyarakat jangan selalu menyalahkan intelijen di setiap kasus bom bunuh diri yang terjadi di Indonesia.
Menurutnya inteijen negara memiliki kewenangan terbatas untuk mencegah terjadinya tindak pidana terorisme seperti yang tercantum dalam UU No 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
“Setiap ada bom meledak publik selalu katakan intelijen kecolongan. Intelijen memang bertugas melakukan deteksi dini dengan menghimpun informasi mengenai penegakan hukum.”
“Tapi intelijen tidak bisa disalahkan karena UU No 17 Tahun 2011 tak mendorong intelijen melakukan tindakan represif terhadap pencegahan terorisme. Hal itu berarti harus ada penguatan intelijen melalui UU yaitu berupa pencegahan, pengejaran, dan kesiapsiagaannya harus diperkuat kalau intelijen tak mau kecolongan,” tegasnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5/2018).
Susaningtyas mengimbau jika penguatan intelijen belum bisa dilakukan maka bisa diperkuat dengan koordinasi antarintelijen yang ada di Indonesia seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), dan Badan Intelijen Keamanan (BAINTELKAM).
Ia mengajak masyarakat tidak hanya melihat aksi terorisme dari sisi intelijen semata.
“Kalau saya lebih melihat BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) ini ke mana, deradikalisasi yang dilakukan terlihat tak tentu arah. Kalau bisa BNPT ditambah P satu lagi yaitu pencegahan karena mencegah lebih susah daripada menanggulangi,” pungkasnya.