Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) membacakan eksepsi kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Liquiditas Bank Indonesia untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia.
Sidang beragenda pembacaan eksepsi itu digelar majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (21/5/2018) siang.
Baca: Meninggal Mendadak, Ini Hal Terakhir yang Dilakukan Cucu Aa Gym Bersama Keluarga
Salah satu pokok penting yang disoroti dalam eksepsi itu adalah tentang audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 25 Agustus 2017 yang disinyalir menyimpang dari ketentuan dan standar yang seharusnya.
"Laporan Audit Investigatif BPK 2017 tidak memenuhi standar pemeriksaan keuangan yang diatur oleh BPK sendiri, yaitu Peraturan BPK No.1 Tahun 2017, khususnya butir 21 sampai dengan 26," ujar SAT, seperti tertuang dalam eksepsi yang dibacakan tim penasihat hukum, Senin (21/5/2018) siang.
Di peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu dinyatakan laporan audit harus memiliki pihak yang diperiksa atau yang bertanggung jawab (auditee), dan harus menggunakan data primer yang diperoleh langsung dari sumber pertama atau hasil keterangan lisan atau tertulis dari pihak yang diperiksa (auditee).
"Laporan Audit Investigatif BPK 2017 ini tidak ada satupun auditee (pihak yang diperiksa,-red) ditambah lagi data yang digunakan bukan data primer, melainkan data sekunder," kata dia.
Dia menjelaskan, dalam Laporan Audit Investigatif BPK 2017 yang disertakan sebagai lampiran dalam surat dakwaan jaksa penuntut KPK, pada bagian Bab II angka 6 mengenai Batasan Pemeriksaan, dengan jelas disebutkan pemeriksaan investigatif BPK hanya mendasarkan sebatas pada bukti-bukti yang diperoleh melalui penyidik KPK.
Di dalam Laporan Audit Investigatif itu banyak dan berulangkali memakai istilah "dugaan" atau "diduga", bukan berdasarkan data yang sudah dapat dipastikan kebenarannya.
Selain itu, di dalam eksepsinya, Syafruddin mempertanyakan, tanpa adanya pihak yang diperiksa (auditee) dan data yang digunakan hanya sebatas data sekunder yang diperoleh penyidik KPK.
"Bagaimana pihak pemeriksa BPK dapat melakukan pemeriksaan yang independen, objektif, dan profesional dalam meneliti bukti pemeriksaan, seperti diatur dalam Peraturan BPK No.1/2017 butir 14," tegasnya.
Di dalam eksepsinya itu, Syafruddin juga mengungkapkan adanya pertentangan antara Laporan Audit Investigatif BPK 2017 yang menyatakan adanya kerugian negara dengan Laporan Audit BPK tertanggal 30 November 2006 yang menyimpulkan tidak ada kerugian negara.
Dia menambahkan, Audit BPK 2006 ini menyatakan Surat Keterangan Lunas layak diberikan kepada pemegang saham BDNI (PS) karena PS telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang disepakati dalam perjanjian MSAA dan perubahan–perubahannya serta telah sesuai dengan kebijakan Pemerintah dan Instruksi Presiden No.8 Tahun 2002.
Dia juga menunjuk Laporan Audit BPK 2002 yang pada pokoknya menyatakan MSAA telah Final Closing pada tanggal 25 Mei 1999 dengan adanya Release and Discharge.