TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan gitaris grup band Boomerang, John Paul Ivan, melaporkan sebuah portal berita ke Bareskrim Polri, Komplek Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2018).
John Paul Ivan melaporkan pribuminews.co.id karena menyebutnya sebagai pencipta lagu #2019GantiPresiden.
Padahal, dirinya tidak pernah menciptakan lagu bermuatan politis yang dimaksud.
Didampingi kuasa hukumnya, Angga JS, seniman kelahiran Surabaya 47 tahun silam itu melaporkan pribuminews.co.id karena dianggap telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Baca: Debat Pilgub Jabar Ricuh Usai Paslon Nomor 3 Angkat Kaus 2019 Ganti Presiden
Laporan itu telah terdaftar di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/676/V/2018/BARESKRIM.
Portal berita online itu diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP, Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3, 310 dan atau 311.
"Fitnah yang mereka lakukan telah mencemarkan nama baik saya, merusak reputasi, harga diri dan martabat saya sebagai musisi. Saya berjuang dan bekerja profesional serta mendedikasikan karya saya untuk Indonesia sebagai produk budaya, bukan produk politik seperti lagu tersebut," ujar John Paul Ivan di lobi Bareskrim Polri, Selasa (22/5/2018).
Sebelumnya diberitakan oleh online tersebut bahwa John Paul Ivan merupakan pencipta lagu dengan tagar #2019GantiPresiden. Broadcast soal itu pun banyak diterima publik. Belakangan John Paul bahwa namanya dicatut. Untuk itulah dia melaporkan hal tersebut ke polisi.
Penulis: Hamdi Putra