News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Total Uang Suap Gatot Pujo Nugroho yang Dikembalikan ke KPK Mencapai Rp Rp 3,7 Miliar

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah barang bukti seusai melakukan penyidikan lanjutan terkait penetapan tersangka baru mantan dan anggota DPRD Sumatera Utara di Mako Brimob Sumut, Medan, Sabtu (21/4/2018). KPK kembali memeriksa sebanyak 22 orang mantan dan anggota DPRD sebagai saksi untuk 38 anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR *** Local Caption *** KPK Kemas Barang Bukti Anggota DPRD Sumut ke Jakarta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengungkapkan hingga saat ini pengembalian uang suap dari anggota DPRD Sumatera Utara yang didapatkan dari mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho mencapai Rp 3,7 miliar.

"Total pengembalian uang dalam kasus Sumut sejak proses penyidikan terhadap 38 anggota DPRD Sumut adalah Rp 3,7 miliar," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (22/5/2018).

Febri mengingatkan untuk anggota DPRD lainnya untuk kooperatif dalam mengembalikan uang tersebut.

"Kami ingatkan kembali, sikap kooperatif dan pengembalian uang akan dihargai sebagai faktor meringankan dalam penanganan kasus ini," tegas Febri.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan total 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka sejak 29 Maret 2018.

KPK menduga para anggota DPRD ini menerima suap sekitar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta dari Gatot.

Uang tersebut diduga digelontorkan Gatot kepada anggota tersebut untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2014.

Selain itu, suap yang diberikan ini terkait dengan persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014.

Serta pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini