News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pilkada di Sultra

Pengusaha Penyuap Wali Kota Kendari Didakwa Beri Suap Rp 4 Miliar dan Rp 2,8 Miliar

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), Hasmun Hamzah (kiri)

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), Hasmun Hamzah didakwa Jaksa Penuntut Umum pada KPK memberi suap Rp 4 miliar dan Rp 2,8 miliar.

Suap diberikan kepada Wali Kota Kendari periode 2012-2017, Asrun, Walikota Kendari periode 2017-2022, Adriatama Dwi Putra, dan Fatmawati Faqih selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari.

Diungkap jaksa, suap tersebut diperuntukan sebagai kompensasi perusahaan Hasmun menggarap dua proyek multi years di Kendari.

Baca: Moeldoko: Tugas Ali Mochtar Ngabalin Sebagai Tenaga Ahli Utama di Kantor Staf Presiden

Selama pembacaan dakwaan, Hasmun yang menggunakan kemeja batik lengan panjang tampak mendengarkan dengan seksama.

"Memberi hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp 4 miliar dan Rp 2,798,300,000,” terang jaksa Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Dalam dakwaan disebutkan pada September 2014, Hasmun menemui Fatmawati, orang dekat Asrun, di ruang kerjanya untuk mencari informasi proyek di lingkungan Pemkot Kendari.

Baca: Imbauan Sandiaga Terhadap Warga yang Hendak Menukarkan Uang Pecahan Kecil

Lanjut, Fatmawati menyampaikan ada dua proyek multi years yakni tahun 2014 dan 2017.

Dua proyek tersebut adalah pembangunan kantor DPRD Kota Kendari dengan nilai proyek Rp 49, 288,000,000 dan pembangunan tambat labuh zona III dengan nilai proyek Rp 19,933,300,000.

Hasmun lalu meminta Fatmawati agar perusahaannya bisa dimenangkan dalam lelang dua proyek tersebut.

Baca: Komplotan Rampok Bergolok Beraksi Siang Hari Di Tangerang, Seorang Pelakunya Diringkus Polisi

Fatmawati lanjut mencatat nama Hasmun dalam daftar pengerjaan dua proyek itu.

Selang beberapa waktu, Pemkot Kendari mengumumkan pengerjaan dua proyek multi years itu dikerjakan perusahaan Hasmun, PT SBN.

Menepati janjinya agar perusahaan Hasmun dimenangkan, Fatmawati mendatangi kediaman Hasmun, menyampaikan kewajiban komitmen fee bagi tiap proyek sebesar 7 persen.

"Juni 2017 Fatmawati mendatangi terdakwa di rumahnya. Fatmawati menyampaikan maksud meminta komitmen fee atas pelaksanaan dua proyek, Fatmawati menyatakan setiap proyek sebesar 7 persen,” terang Jaksa Kiki.‎

Fatmawati juga menyampaikan agar Hasmun segera membayar komitmen fee sedikitnya Rp 2 miliar.

"Terdakwa pun berjanji akan memberikan komitmen fee sebesar Rp 4 miliar untuk kedua proyek,” ungkap Jaksa Kiki lagi.

Realisasi uang suap dilakukan dua tahap.

Pertama, Hasmun bersama Fatmawati bersama-sama ke Jakarta menginap di satu hotel, Menteng, Jakarta Pusat.

Setibanya di Jakarta, Hasmun mencairkan cek senilai Rp 2 miliar yang diperolehnya dari rekening operasional PT SBN.

Setelah pencairan cek, uang langsung diserahkan ke Fatmawati.

Tahap kedua, Hasmun memerintahkan pegawainya mencairkan 4 cek dengan masing-masing senilai Rp 500 juta.

"Uang Rp 2 miliar itu diserahkan Rasak (pegawai Hasmun) ke terdakwa. Kemudian uang itu dikemas terdakwa didalam kantong belanjaan. Sehabis maghrib uang tersebut diantar ke Fatmawati,”paparnya.

Selain suap pengerjaan dua proyek yakni pengerjaan kantor DPRD Kendari dan tambat labuh zona III, Hasmun juga didakwa memberi suap Rp 2,8 miliar untuk pembangunan jalan Bungkutoko-New Port 2018-2020.

Uang tersebut diperuntukan sebagai biaya pencalonan Asrun dalam kontestasi Pilkada sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara.

Atas perbuatannya itu, Hasmun didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan, Hasmun mengaku mengerti dan tidak akan mengajukan eksepsi.
Akhirnya majelis hakim mengakhiri sidang dan memutuskan sidang kembali digelar pada Rabu depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari kubu Jaksa KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini