News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tunjangan Hari Raya

Kebijakan Pemerintah Bagi-bagi Uang untuk THR dan Gaji ke-13 Menuai Kritik

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, dan Polri.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Centre for Budget Analysis (CBA) mengkritik kebijakan baik hati pemerintah membagikan THR dan Gaji ke-13 kepada PNS, pensiunan, anggota TNI dan Polri, dengan anggaran mencapai Rp 35,76 triliun atau naik 68,9 persen dibanding tahun sebelumnya.

Tak ada jaminan peningkatan kesejahteraan tersebut berbanding lurus dengan kinerja para abdi negara. Apalagi kebijakan ini dilakukan jelang Pemilu 2019.

Baca: Suami Selingkuh dan Tak Pulang-pulang, Ibu di Kalimantan Ini Siksa Anaknya yang Masih Balita

"Dasar adanya anggaran THR dan Gaji ke-13 PNS diberikan karena pemerintah menilai kinerja Aparatur Sipil Negara semakin baik. Padahal, CBA melihat bahwa kinerja PNS dari kontek penyerapan atau realisasi anggaran atau APBN pada bulan April, tidak semua kementerian baik atau tinggi bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya," ujar Direktur CBA Uchok Sky Khadafi dalam keterangan tertulis, Kamis (24/5/2018).

CBA mencontohkan, realisasi anggaran Kementerian Pertanian pada April 2018 hanya sebesar 11,61 persen. Padahal, penyerapan anggaran kementerian tersebut pada April tahun lalu bisa 14,67 persen.

"Begitu juga dengan kementerian Sosial, di mana realisasi anggaran pada April 2018 hanya sebanyak 13,52 persen dari total APBN. Sedangkan realisasi anggaran pada bulan April 2017 mencapai sebanyak 16,30 persen," ujarnya.

CBA melihat kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dengan kenaikan anggaran sebesar 68,9 persen ini bagian politik baik hati pemerintahan Jokowi kepada para birokrat dan terbilang politis.

"Agar ketika memasuki tahun politik, dilihat bahwa pemerintahan sekarang sebagai pemerintahan yang perduli dan sangat baik kepada PNS," kata dia.

Akibat politik berbaik hati ini, lanjut Uchok, pemerintah harus mengeluarkan anggaran paling besar sebanyak Rp 35,76 triliun.

Padahal, kalau pemerintah cerdas, anggaran sebesar itu bisa untuk mencicil utang negara yang sudah tembus Rp 4.000 triliun, tepatnya Rp 4.180 triliun.

Dan seharusnya pemerintahan Jokowi harus berkaca kepada Malaysia, di mana perdana menteri yang baru terpilih mana, Mahathir Mohamad melakukan efisiensi anggaran pada saat utang negaranya sangat besar.

"Utang Malaysia sebesar Rp 3.593 triliun, tapi Perdana Menterinya tidak menghambur anggaran untuk gaji pegawai, malahan melakukan pemotongan anggaran untuk seluruh menteri kabinet sebesar 10 persen," tukasnya.

Rabu (23/5/3018) kemarin, Presiden Jokowi meneken peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, pensiunan, anggota TNI dan Polri. Anggarannya mencapai Rp 35,76 triliun atau naik 68,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Jokowi meminta peningkatan THR dan gaji ke-13 ini dibarengi dengan peningkatan kinjera PNS, anggota TNI dan Polri, khususnya dalam pelayanan publik.

Peningkatan anggaran tersebut di antaranya karena adanya pemberian THR untuk sekitar 2 jutaan pensiunan. "Ini meningkat karena tadi, tahun lalu pensiunan nggak dapat THR dan tahun ini THR-nya termasuk di dalamnya tunjangan kinerja," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Rinciannya, untuk gaji pokok yang dialokasikan pada THR sebesar Rp 5,24 triliun, untuk tunjangan pada THR sebesar Rp 5,79 triliun, sedangkan THR untuk pensiunan sebesar Rp 6,85 triliun.

Sedangkan untuk gaji ke-13, kata Sri Mulyani untuk gaji pokok sebesar Rp 5,24 triliun, tunjangannya sebesar Rp 5,79 triliun, dan pensiunan ke-13 Rp 6,85 triliun.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur mengatakan alasan pemerintah meningkatkan jumlah THR untuk PNS karena kinerja para abdi negara sudah jauh meningkat. Penilaian itu berdasarkan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP).

Ia juga menampik kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada para abdi negara kali ini dinilai berbau politik meski nilainya lebih besar dibanding tahun sebelumnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini