Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa teroris bom Thamrin dan Kampung Melayu Aman Abdurrahman, membacakan pledoi nota pembelaannya atas vonis hukuman pidana mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Aman sendiri dituntut hukuman mati oleh JPU, pada sidang sebelumnya yang juga dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Aman membacakan sendiri pledoi nota pembelaannya, yang terdiri dari 60 halaman kertas, namun diringkas untuk mempersingkat waktu.
Di awal pembacaan, Aman mengatakan dirinya tidak akan melakukan pembelaan bagi dirinya, atas segala tuduhan yang telah disematkan kepadanya.
Baca: Empat Fakta Aman Abdurahman, Lelaki Yang Ingin Ditemui Napi Teroris di Mako Brimob
Hal ini dikarenakan, pembelaan tersebut tidak akan mempengaruhi vonis hukuman mati yang dijatuhkan JPU kepadanya.
"Pembelaan tidak akan mempengaruhi vonis yang sudah disiapkan untuk saya," ucap Aman di PN Jaksel, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).
Bahkan diakhir pembacaan pledoi, aman mengatakan dirinya siap jika dijatuhkan hukuman mati oleh Majelis Hakim.
"Vonis seumur hidup atau vonis mati silahkan saja, jangan ragu atau berat hati. Tidak ada sedikit pun saya gentar dan rasa takut, di dalam hati saya dengan hukuman zalim kalian ini," ucap Aman dihadapan Majelis.