News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU Terorisme

Koalisi Masyarakat Sipil:Penanganan Terorisme Harus Tetap Menjadikan HAM sebagai Pijakan

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Julius Ibrani

"Mendesak pelibatan TNI dalam penanganan terorisme yang akan diatur dalam Perpres harus berdasarkan Keputusan Presiden. TNI tidak boleh dilibatkan tanpa keputusan Presiden dalam mengatasi terorisme,"jelasnya.

Terakhir, koalisi juga mendesak DPR agar segera membentuk tim pengawas dengan melibatkan masyarakat sipil.

Karena hal ini sudah diamanatkan dalam UU anti-terorisme untuk menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas publik (Sunshine Principle) dan/atau prinsip pembatasan waktu efektif (Sunset Principle) sehingga setiap tahun perlu ada evaluasi dari implementasi aturan ini, apakah ada praktik penyimpangan atau tidak dalam pelaksananan kewenangan khusus itu oleh aparat negara yang diawasi oleh Komisi Pengawas DPR untuk menilainya.

Dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar hari ini, RUU Tindak Pidana Terorisme akhirnya disahkan setelah mendengarkan laporan dari Ketua Pansus RUU Terorisme M Syafii dan persetujuan dari seluruh fraksi.

Setidaknya ada 15 substansi penambahan pengaturan dalan RUU tersebut.

Satu diantaranya yakni 'adanya perubahan signifikan terhadap sistematika UU Nomor 15 Tahun 2003, menambah bab pencegahan, bab soal korban, bab kelembagaan, bab pengawasan, kemudian soal peran TNI yang itu semua baru dari Undang-undang sebelumnya'.

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto pun akhirnya mengetok palu yang menyatakan bahwa RUU tersebut telah disahkan.

Agenda pengesahan itu juga tentunya turut dihadiri oleh Menkumham RI Yasonna Laoly.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini