TRIBUNNEWS.COM - Serangan bom Thamrin pada 14 Januari 2016 silam tentu menyisakan kenangan buruk bagi korban yang selamat.
Dua tahun berlalu, terdakwa pelaku bom Thamrin, Aman Abdurrahmandituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut Umum (JPU) pada Jumat (18/5/2018).
Aman diketahui merupakan ketua ISIS Indonesia.
Ia juga membentuk kelompok Jamaah Anshar Daulah (JAD) yang akhir-akhir ini melancarkan aksi teror di Indonesia.
Sebelum Aman Amdurahman dituntut hukuman mati, ada korban selamat dari bom Thamrin didatangkan untuk bersaksi.
Salah satunya adalah Ipda Denny Mahieu.
JPU pernah mengundang Ipda Denny untuk bersaksi atas kasus yang menyeret Aman pada Kamis (23/2/2018).
Saat itu, usai memberikan keterangan tiba-tiba Ioda Denny menghampiri terdakwa Aman dan memeluknya.