Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai ada empat aturan yang dianggapnya 'cacat' dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2018 mengenai besaran gaji yang diterima para pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
“Dalam catatan saya, setidaknya ada empat cacat serius yang terkandung dalam Perpres tersebut," ujar Fadli, dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/5/2018).
Satu diantaranya yakni terkait besaran gaji, ia menyampaikan perumpamaan dari sisi logika manajemen kelembagaan.
Baca: Fadli Zon: Perpres Gaji Pejabat BPIP Bukti Terjadinya Pemborosan
Menurutnya, seharusnya Direksi atau eksekutif yang ia setarakan dengan Kepala BPIP mendapatkan gaji yang memiliki nilai di atas gaji Dewan Pengarah yang ia anggap sebagai Komisaris suatu lembaga.
"Pertama, dari sisi logika manajemen, di lembaga manapun, baik di pemerintahan maupun swasta, gaji direksi atau eksekutif itu pasti selalu lebih besar daripada gaji komisaris," jelas Fadli.
Fadli menambahkan, Komisaris yang ia setarakan dengan Dewan Pengarah hanya sebagai pemegang saham.
Sedangkan yang bekerja dalam suatu lembaga adalah Direksi.
"Meskipun Komisaris adalah wakil pemegang saham, beban kerja terbesar memang adanya di direksi atau eksekutif," kata Fadli.
Sehingga Wakil Ketua Umum DPP Gerindra itu pun menganggap aneh Perpres tersebut.
Baca: Makan Sahur Pake Nasi Garam, Nenek Hani: Ayah-Ibu Tewas Kecelakaan Saat Alif Usia 11 Bulan
Ia masih tidak bisa menemukan logika 'mengapa' besaran hak penghasilan yang diberikan terhadap Ketua Dewan Pengarah BPIP melebihi gaji Kepala dari lembaga tersebut.
"Nah, struktur gaji di BPIP ini menurut saya aneh, bagaimana bisa gaji Ketua Dewan Pengarahnya lebih besar dari gaji Kepala Badannya sendiri? Dari mana modelnya?," tegas Fadli.
Jabatan Ketua Dewan Pengarah BPIP, dijabat oleh Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Perlu diketahui, gaji Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat ini sebesar Rp 62.740.030, besaran penghasilan itu berasal dari gaji pokok dan tunjangan.
Penghitungannya adalah Rp 30.240.000 ditambah 32.500.000 sehingga menghasilkan besaran gaji Rp 62.740.030.
Sementara itu, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mendapatkan Rp 42.160.000 setiap bulannya.
Dengan penghitungan gaji pokok Rp 20.160.000 ditambah tunjangan Rp 22.000.000.
Gaji Presiden dan Wakil Presiden RI berdasar pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Namun ternyata gaji Presiden dan Wakil Presiden RI itu berada di bawah gaji yang akan diterima para pejabat BPIP berdasarkan Perpres.
Di bawah ini, merupakan jajaran pejabat BPIP yang akan menerima gaji dengan besaran nilai di atas Presiden dan Wakil Presiden.
1. Ketua Dewan Pengarah sebesar Rp 112.548.000
2. Anggota Dewan Pengarah sebesar Rp 100.811.000
3. Kepala BPIP sebesar Rp 76.500.000
4. Wakil Kepala BPIP sebesar Rp 63.750.000
5. Deputi BPIP sebesar Rp.51.000.000
6. Staf Khusus BPIP sebesar Rp 36.500.000