Namun, Aman mengakui satu aksi teror yang terjadi di Sarinah Thamrin.
Ia tahu dari pemberitaan media online setelah bom meledak.
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkap pihaknya sudah memperkirakan isi pleidoi dari Aman.
"Jadi, kalau dia menyampaikan pleidoi seperti itu sudah kita perkirakan sebelumnya karena memang ajaran dia," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).
Prasetyo mengatakan, bahwa Aman mengakui apa yang telah dituduhkan kepadanya.
Menurutnya, bila Aman tidak melakukan apa yang dituntutkan kepadanya, tentu yang bersangkutan akan menyampaikan sejumlah dalih atau alibi.
"Tapi dengan dia mengatakan seperti itu berarti dia sudah membenarkanlah apa yang dituduhkan oleh jaksa. Logikanya kan begitu," pungkasnya.
Sidang dengan agenda JPU membacakan replik atas pembelaan aman akan berlangsung, Rabu (30/5/2018).
HISTERIS! Istri di Jember Temukan Jasad Suami Tergeletak Bersimbah Darah, Miris: Sempat Gendong Cucu
Keji! Suami di Bekasi Sayat Leher Istri Hingga Tewas, Jasad Dimandikan dan Dibiarkan di Kasur 2 Hari
Setelah itu, sidang mengagendakan tanggapan atau duplik Aman atas replik JPU. Kemudian, Majelis Hakim akan membacakan vonis terhadap Aman.