Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum akan membacakan replik atau tanggapan atas pledoi atau nota pembelaan terdakwa dalang sejumlah aksi teror di Indonesia, Aman Abdurrahman.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, pengadilan dengan agenda pembacaan tanggapan atas pembelaan Aman akan digelar besok, Rabu (29/5/2018).
"Ya betul. Sidang digelar Rabu pada pukul 08.30 WIB," ujar Achmad saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (29/5/2018).
Baca: Digusur Pemerintah Tiga Tahun Lalu, Warga Kampung Kunir Berharap Kembali Punya Kampung
Pada Jumat (25/5/2018) lalu, Aman membacakan pleidoi. Salah satu tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anita mengatakan, akan membacakan replik pada Rabu (30/5/2018).
"Kami minta waktu untuk siapkan Replik secara tertulis dan mohon diberi waktu," ujar Anita.
Tim jaksa meyakini, Aman terlibat dalam aksi teror di Thamrin pada 2016, bom di Gereja Oikumene, Samarinda tahun 2016, bom Kampung Melayu pada 2017, serta penembakan polisi di Medan dan di Bima pada tahun yang sama.
HISTERIS! Istri di Jember Temukan Jasad Suami Tergeletak Bersimbah Darah, Miris: Sempat Gendong Cucu
Keji! Suami di Bekasi Sayat Leher Istri Hingga Tewas, Jasad Dimandikan dan Dibiarkan di Kasur 2 Hari
Baca: Mantan Komisioner KPU Sebut Mantan Napi Korupsi Dilarang Jadi Caleg Langgar HAM Tidak Tepat
Jaksa menilai ceramah Aman menggerakkan orang-orang untuk melakukan tindakan ekstrem. Baik ceramah langsung atau melalui buku berjudul 'Seri Materi Tauhid'.
Aman pun dijerat dengan dua dakwaan primer yaitu Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 15 tahun 2003, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam UU tersebut, tindakan yang dituduhkan pada Aman bisa dihukum penjara seumur hidup atau mati.
Baca: Siswi Baru Lulus SMP Ditemukan Tewas Tergantung Di Kamar Indekos
Aman melalui pleidoi membantah telah menjadi otak serangkaian aksi teror di Indonesia.
"Itu tindakan individu," ujar Aman Abdurrahman di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018) lalu.
Aman mengaku tidak mengetahui empat insiden yang terjadi di Kampung Melayu, Bima, Medan, dan Samarinda.
Ia berdalih tengah mendekam di Lembaga Permasyarakatan Pasir Putih Nusakambangan, Jawa Tengah.
Namun, Aman mengakui satu aksi teror yang terjadi di Sarinah Thamrin.
Ia tahu dari pemberitaan media online setelah bom meledak.
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkap pihaknya sudah memperkirakan isi pleidoi dari Aman.
"Jadi, kalau dia menyampaikan pleidoi seperti itu sudah kita perkirakan sebelumnya karena memang ajaran dia," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).
Prasetyo mengatakan, bahwa Aman mengakui apa yang telah dituduhkan kepadanya.
Menurutnya, bila Aman tidak melakukan apa yang dituntutkan kepadanya, tentu yang bersangkutan akan menyampaikan sejumlah dalih atau alibi.
"Tapi dengan dia mengatakan seperti itu berarti dia sudah membenarkanlah apa yang dituduhkan oleh jaksa. Logikanya kan begitu," pungkasnya.
Sidang dengan agenda JPU membacakan replik atas pembelaan aman akan berlangsung, Rabu (30/5/2018).
Setelah itu, sidang mengagendakan tanggapan atau duplik Aman atas replik JPU. Kemudian, Majelis Hakim akan membacakan vonis terhadap Aman.