Mabes Polri mengatakan pihaknya tengah mendalami soal video syur yang disebut mirip anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Aryo Djojohadikusumo yang viral di media sosial.
Baca: Sepasang Mahasiswa dalam Satu Kamar Hotel Dirazia, Petugas Minta Mereka Tidur di Kamar Berbeda
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan pihaknya akan mendalami unsur pidana Setya mengurai apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus itu.
"Yang pertama kita mengurai dulu apa sebenarnya yang terjadi. Ketika kita yakin ada perbuatan melawan hukum, kita cek dulu perbuatan melawan hukumnya, apakah dapat dilakukan upaya persuasif, tindakan yang di luar hukum dalam kategori bisa keadilan dapat terwujud tapi hukum tidak perlu dilakukan," ujar Iqbal.
Ia menegaskan Polri akan melakukan pendalaman pada semua informasi yang ada.
Selain itu, upaya persuasif akan dikedepankan terhadap setiap kasus yang terjadi melalui media sosial.
Menurutnya, upaya persuasif lebih efektif untuk menggali informasi seperti siapa yang mem-posting terlebih dahulu dan apa motifnya.
Jika alasan memposting karena iseng atau tidak tahu, Polri akan menasehati pihak yang memosting itu.
Baru setelahnya, kata dia, masuk ke proses penyidikan.
"Bila terdapat bukti-bukti yang cukup melakukan perbuatan pidana, kita lakukan proses penyidikan," kata dia.
Baca: Gara-gara Cemburu Seorang Kakek Tikam Pemuda 19 Tahun hingga Tewas
"Mungkin ada konten porno, dia tidak tahu siapa yang porno itu, diduga si A si B si C, yang mem-posting itu kita imbau, kita bina, kita monitor. Tapi kalau misalnya kita sudah tahu background-nya, profilingnya, dan beberapa kali sudah mem-posting dengan motif atau niat tertentu, kita lakukan proses penegakan hukum," ujar M Iqbal.
Sementara itu Anggota DPR RI Roy Suryo langsung menanggapi pemberitaan yang menyebut dirinya enggan memenuhi permintaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk meneliti video syur mirip koleganya di parlemen, Aryo Djojohadikusumo.
Dalam cuitan di akun Twitter resminya @KRMTRoySuryo2 yang diposting pada Senin (28/5/2018), sekira 11.37 WIB, ia menyampaikan bahwa penolakannya itu memiliki alasan.
"Ini sikap saya, demi menjaga Conflict-of-Interest, semoga dapat dimaklumi, terima kasih".
Dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Pakar Telematika itu menjelaskan bahwa sikapnya tersebut ia ambil karena dirinya menjabat pula sebagai anggota DPR dan ia menghindari adanya 'kepentingan' terhadapnya.