Jadi jika ada blanko yang rusak di daerah, maka akan dikirim ke pusat untuk diganti blankonya. Proses mencetaknya berbeda meskipun proses pengajuan permintaan blankonya sama.
Menurut Zudan blanko rusak tersebut belum dimusnahkan hingga sekarang karena masih menunggu informasi dari beberapa instansi terkait yang memiliki kemungkinan menjadikan blanko tersebut sebagai barang bukti hasil kejahatan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atau Inspektorat Jenderal.
"Saya harus berhati-hati kalo nanti barang-barang itu dibutuhkan KPK, BPK, Inspektorat. Tapi dari KPK sudah clear, tidak ada alat bukti yang digunakan oleh KPK. Sudah dapat konfirmasi dari KPK," kata Zudan.
Ia juga mengatakan, sejumlah perwakilan anggota Komisi II DPR RI telah melakukan sidak ke gundang Kemendari di Semplak Bogor tempat penyimpanan ribuan blanko e-KTP rusak.
Pada Sabtu 26 Mei 2018 kemarin, masyarakat digegerkan dengan beredarnya foto dan video ribuan keping e-KTP berserakan di sekitar Jalan Salabenda, Kemang, Bogor.
Sejumlah orang berusaha memunguti keping demi keping e-KTP tersebut. Dari video dan foto yang beredar, terlihat data warga di keping e-KTP yang tercecer adalah berasal dari Sumatera Selatan. (Tribun Network/git/coz)