Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan salah satu Bos First Travel oleh Hakin Ketua Sobandi di vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar.
"Menyatakan terdakwa Siti Nuraida telah terbukti sah melakukan penipuan. Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana selama 15 tahun dan pidana denda sebesar 5 miliar dengan ketentuan apabila denda tsb tidak dibayar," ujar Sobandi, di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018).
Selain itu Kiki Hasibuan yang menjabat sebagai komisaris dan kepala divisi keuangan First Travel juga dinyatakan menyamarkan aliran dana hasil dari penipuan calon jamaah bersama kedua terdakwa lain yakni Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dengan membelikan sejumlah aset.
"Menimbang bahwa telah didengar keterangan saksi-saksi, telah menerima keterangan ahli menimbang unsur 378 dan pencucian uang telah terpenugi dilakukan terdakwa serta pendapat ahli diperisdanga," ujar Sobandi.
Atas Vonis tersebut, Kiki Hasibuan mengaku masih akan memikiran apakah dirinya melakukan bending atau tidak.
"Saya akan melakukan pembelaan, tujuh hari kedepan," ujar Kiki Hasibuan dalam persidangan.
Vonis yang dibacakan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnyavyakni 18 tahun penjara.
Hakim beralasan vonis Kiki Hasibuan lebih rendah karna Kiki Hasibuan bukan pelaku utama.
"Karna bukan sebagai pelaku utama," ujar Sobandi.