TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum sekaligus Guru Besar di Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita angkat bicara menganai tagar #2019GantiPresiden yang saat ini marak digaungkan oleh sejumlah pihak.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitternya yang diunggah pada Rabu (30/5/2018).
Romli Atmasasmita awalnya mengatakan jika saat ini kondisi perpolitikan di Indonesia sudah semakin gaduh dan melampaui batas toleransi.
Romli kemudian menyinggung sial tagar #2019GantiPresiden yang dianggapnya melanggar UU Pemilu/Pilpres.
Profesor ilmu hukum ini mengatakan jika tagar tersebut seharusnya digaungkan saat masa kampanye pada tahun 2019 mendatang, bukan di tahun 2018 ini.
Secara tegas, Romli Atmasasmita menyebut jika tagar yang di keluarkan di 2018 ini adalah upaya mengajak makar terhadap pemerintahan yang sah.
Tak hanya melanggar pemilu, Romli juga mengatakan jika tagar tersebut menyalahi KUHP.